18 Nov

Kemenag Minta Jemaah Tunda Umrah saat Pemilu 2024

Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan surat edaran kepada biro perjalanan haji dan umrah di seluruh Indonesia. Isinya meminta mereka untuk menunda keberangkatan jemaah saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Selasa (16/1/2024). Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kemenag.

"KPU membahas perihal suara bagi jemaah Indonesia yang sedang beribadah di Tanah Suci saat berlangsungnya pemilu," ujarnya. Karena itu, Kemenag meresponsnya dengan menerbitkan surat edaran tersebut. Menurut Anna, ibadah umrah sifatnya bisa dilakukan kapan saja. "Jadi, disarankan jemaah untuk menggeser jadwal umrahnya menjadi sebelum atau sesudah pemilu," ucapnya. Pihak Kemenag juga telah mengantisipasi kemungkinan adanya putaran kedua pemilihan presiden (Pilpres) yang dijadwalkan pada 26 Juni 2024. Terkait hal ini Anna menyatakan bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU dan PPLN Arab Saudi. “Pada saat putaran kedua Pilpres, diperkirakan sekitar 80-90 persen jemaah haji berada di Tanah Suci," ucapnya. Sehingga hal ini harus dikoordinasikan dengan penyelenggara pemilu karena menyangkut persediaan surat suara bagi jemaah di sana.